Antara lain spesies kancil (Tragulus javanicus), trenggiling (Manis javanica), kijang (Muntiacus mutjack), kucing hutan (Prionailurus bengalensis), lutung jawa (Trachypithecus auratus), kukang (Nycticebus sp.), elang jawa (Nisaetus bartelsi), elang hitam (Ictinaetus malayensis), kakatua raja (Probosciger atterimus), dan kakatua seram (Cacatua molucensis).
Sedikitnya tercatat ada lima kasus perdagangan satwa secara online yang diproses hukum. Kasus perdagangan satwa secara online ini terjadi di wilayah Jakarta, Karawang, Jawa Barat dan Pamanukan, Jawa Barat.
Elang jawa (Nisaetus bartelsi) di kawasan Puncak, dekat Taman Nasional Gede-Pangrango, Jawa Barat. Habitat yang terfragmentasi sebelumnya menjadi ancaman utama kelangsungan populasi satwa yang masuk kategori terancam menurut IUCN ini. Namun, sekarang ancaman bertambah besar seiring kian maraknya perdagangan. (Reynold Sumayku/NGI). |
Perdagangan satwa dilindungi, baik hidup maupun ofset, dilarang. Menurut UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan dapat dikenakan sanksi penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.
Chairman ProFauna Indonesia Rosek Nursahid menyatakan, pihaknya mendorong pemerintah untuk terus melakukan penegakan hukum yang mengontrol perdagangan satwa ilegal. ProFauna juga mengajak masyarakat membantu menghentikan perdagangan satwa ilegal tersebut dengan cara tidak membelinya.
(Gloria Samantha. Sumber: ProFauna Indonesia)
Sumber: http://nationalgeographic.co.id