`

Trending Topic

Eco racing adalah varian baru yang didesign khusus untuk meningkatkan RON ( Research Octane Number) Bahan Bakar Minyak. Eco racing digunakan sebagai Aditif khusus premium, pertal ...

Read more »

 Berikut saya share mengenai video tutorial penggunaan Aplikasi Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) yang saya peroleh dari webnya DJA. Semoga bermanfaat... ******** Jakarta – Seiring d ...

Read more »

Berikut saya sahre kalender Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015 yang dipublsih di website DJA, Kemenkeu RI. Semoga bermanfaat ;) Bagi yang berminat mengunduh file  Peraturan Menteri Keuangan ...

Read more »

Mungkin saja Anda belum kenal dengan software yang satu ini. Ya, Clover adalah suatu software yang dapat merubah tampilan Windows Explorer layaknya Google Chrome. Dengan tampilan seperti google ch ...

Read more »

Barangkali Anda sudah tidak asing dengan istilah Cloud Storage. Ya, kini di internet banyak bertebaran dan seolah-olah berlomba-lomba untuk menyediakan sebuah fasilitas penyimpanan secara online. Ki ...

Read more »

CCleaner adalah salah satu program yang dapat membantu Anda dalam membersihkan registry, chace, maupun history di komputer/laptop Anda dengan aman, sehingga memungkina kinerja Windows Anda dapat ber ...

Read more »

Pada tanggal 30 September 2014 telah dilakukan sosialisasi Pagu Alokasi Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2015 di Gedung Dhanapala, Kemnterian Keuangan RI, Jakarta.  Dalam ...

Read more »

Sih Kahono, Peneliti Puslit. Biologi-LIPI Jakarta - Berbaju batik cokelat merah, peneliti dari LIPI itu terlihat bersemangat menjelaskan tentang lebah kepada salah satu pengunjung yang hadir di ...

Read more »
Latest Post
Showing posts with label Keuangan. Show all posts
Showing posts with label Keuangan. Show all posts

Video Tutorial Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI)

Diposting oleh: Runa Inawan pada 24 February 2015 | 2/24/2015 04:43:00 PM

 Berikut saya share mengenai video tutorial penggunaan Aplikasi Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) yang saya peroleh dari webnya DJA. Semoga bermanfaat...

********
Jakarta – Seiring dengan meningkatnya integrasi sistem pembayaran PNBP yang dimiliki oleh Kementerian Negara/Lembaga dengan aplikasi Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI), penggunaan SIMPONI sebagai aplikasi untuk pembayaran/penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga terus mengalami peningkatan. Dalam rangka memberikan pelayanan dan meningkatkan pemahaman kepada stakeholder dalam bidang PNBP, Ditjen Anggaran menyajikan tutorial aplikasi SIMPONI.
Sumber gambar: anggaran.depkeu.go.id
Tutorial aplikasi SIMPONI ini menggambarkan kemudahan dalam penggunaan aplikasi SIMPONI. Tutorial ini menyajikan materi mengenai petunjuk penggunaan aplikasi SIMPONI antara lain petunjuk pendaftaran/pembuatan akun SIMPONI bagi pengguna, pembuatan billing penyetoran/pembayaran PNBP, dan Pembayaran/Penyetoran melalui berbagai channel perbankan antara lain E-banking, Automatic Teller Machine (ATM), Electronic Data Capture (EDC).

Disampaikan dalam format video dengan memuat visualisasi rangkaian tata cara pendaftaran, pembuatan billing dan pembayaran disertai gambaran tahapan proses pelaksanaannya , tutorial ini diharapkan dapat memudahkan penggunaan aplikasi ini secara mandiri. 
********

Tutorial bisa diakses DISINI 

Sedangkan payung hukum terkait Tata Cara Pembayaran/Penyetoran PNBP dan Penerimaan Non Anggaran Secara Elektronik bisa diakses DISINI dan DISINI


Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, kedatangan Anda kami tunggu kembali. www.inawan.blogspot.com

Batas Jadwal Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015

Diposting oleh: Runa Inawan pada 29 January 2015 | 1/29/2015 05:54:00 PM

Berikut saya sahre kalender Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015 yang dipublsih di website DJA, Kemenkeu RI. Semoga bermanfaat ;)

Bagi yang berminat mengunduh file  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 257/PMK.02/2014 tentang tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015, silahkan KLIK DISINI


_______________________
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan tata cara revisi anggaran tahun anggaran 2015 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 257/PMK.02/2014 tentang tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015. Salah satu hal yang diatur dalam PMK tersebut adalah batas akhir penerimaan usul revisi anggaran.

Dalam PMK Nomor 257/PMK.02/2014, batas akhir penerimaan usul revisi anggaran diatur dalam Bagian Kesatu Bab IV Batas Akhir Penerimaan Usul dan Penyampaian Pengesahan Revisi Anggaran. Selain diatur dalam bab tersebut, ketentuan mengenai batas waktu pengajuan usulan revisi juga disebutkan dalam pasal-pasal di bab lain pada PMK Nomor 257/PMK.02/2014, seperti pasal 20, pasal 78, pasal 82, dan pasal 83.

Beberapa pasal dalam PMK Nomor 257/PMK.02/2014 menyebutkan secara eksplisit tanggal yang menjadi batas akhir penerimaan usul revisi anggaran, yakni.

30 Januari 2015 Batas waktu pengajuan usulan lanjutan kegiatan dalam rangka penerusan pinjaman yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN diatur dalam Pasal 20 PMK Nomor 257/PMK.02/2014. Dalam pasal 20 ayat 4 disebutkan pengajuan usulan lanjutan kegiatan dalam rangka Penerusan Pinjaman dalam bentuk Revisi Anggaran ditetapkan paling lambat tanggal 30 Januari 2015. Lanjutan Kegiatan dalam rangka Penerusan Pinjaman bersifat menambah pagu anggaran pembiayaan Tahun Anggaran 2015. Revisi ini dapat dilakukan sepanjang PHLN/PHDN belum closing date.

3 April 2015
Sesuai Pasal 78 PMK Nomor 257/PMK.02/2014, usul penggunaan dana keluaran (output) cadangan diajukan kepada Dirjen Anggaran paling lambat tanggal 3 April 2015. Penggunaan dana keluaran (output) cadangan merupakan pemanfaatan kembalialokasi anggaran yang telah dialokasikan dalam RKA-K/L dan belum jelasperuntukannya. Usul penggunaan dana keluaran (output) cadangan dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan pada Pasal 33 PMK Nomor 257/PMK.02/2014.

30 Oktober 2015
Batas akhir penerimaan usul revisi anggaran yang bersifat reguler untuk TA 2015ditetapkan tanggal 30 Oktober 2015 untuk revisi anggaran yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran. Batas akhir penerimaan usul revisi anggaran tersebuttermasuk untuk penyelesaian revisi dalam rangka APBN Perubahan TA 2015. Ketentuan ini disebutkan pada Pasal 75 PMK Nomor 257/PMK.02/2014. Tanggal 30 Oktober 2015 juga menjadi batas akhir pengajuan usul penggunaan dana keluaran (output) cadangan akibat dari penetapan APBN Perubahan TA 2015.

30 November 2015
Batas akhir Penerimaan usul revisi anggaran yang bersifat reguler untuk TA 2015ditetapkan tanggal 30 November 2015 untuk revisi anggaran yang menjadi kewenangan Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan. Ketentuan ini juga disebutkan pada Pasal 75 PMK Nomor 257/PMK.02/2014. Jenis revisi yang menjadi kewenangan Kanwil Ditjen Perbendaharaan diatur dalam Paragraf II PMK Nomor 257/PMK.02/2014.

15 Desember 2015
Pada Pasal 75 ayat 2 PMK Nomor 257/PMK.02/2014 disebutkan, untuk revisi anggaran yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan:
  1. pergeseran anggaran dari BA 999.08 ke BA K/L;
  2. Kegiatan yang dananya bersumber dari PNBP, PLN,HLN, dan HDN serta Pinjaman Dalam Negeri; dan/atau
  3. Kegiatan-kegiatan yang membutuhkan data/dokumen yang harus mendapatpersetujuan dari unit eksternal Kementerian/Lembaga, seperti persetujuan DPR, persetujuan Menteri Keuangan, hasil audit eksternal, dan sejenisnya;
batas akhir penerimaan usul revisi anggaran oleh DJA ditetapkan paling lambattanggal 15 Desember 2015.

30 Desember 2015
Untuk revisi Anggaran dalam rangka pelaksanaan kegiatan lingkup BA BUN, pergeseran anggaran untuk bencana alam, dan revisi dalam rangkapengesahan, batas akhir penerimaan usul Revisi Anggarandan penyelesaiannya oleh Direktorat Jenderal Anggaran ditetapkan paling lambat tanggal 30 Desember 2015. Hal ini diatur dalam Pasal 75 ayat 3 PMK Nomor 257/PMK.02/2014.

Selain pasal-pasal yang menyebutkan secara eksplisit tanggal yang menjadi batas akhir penerimaan usul revisi anggaran, terdapat pula pasal-pasal lain yang mengatur batas akhir penerimaan usul revisi anggaran. Namun, pasal-pasal tersebut hanya menyebutkan momen/ketentuan lain yang menjadi patokan batas akhir penerimaan usul revisi.

Batas Akhir Penyusunan LKPP
Pada Pasal 83 disebutkan, dalam hal terdapat usulan revisi anggaran dalam rangka penyelesaian pagu minus terkait:
  1. pagu minus terkait pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji;
  2. pagu minus terkait non belanja pegawai;
  3. pengesahan pendapatan dan belanja untuk Satker BLU;
  4. pengesahan belanja yang bersumber dari hibah langsung dalam bentuk uang;
  5. pengesahan belanja yang dananya bersumber dari PHLN/PHDN;dan/atau
  6. pengesahan pendapatan/belanja/pembiayaan anggaran untuk subbagian anggaran BA BUN;
yang diajukan setelah batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2014, usul Revisi Anggaran dimaksud dapat diproses dan disahkan mengikuti batas akhir penyusunan LKPP.

Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran 2015
Pasal 82 PMK Nomor 257/PMK.02/2014 mengatur mengenai penyelesaian pagu minus terkait pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji. Pada Pasal 82 ayat 6 diatur, revisi dalam rangka penyelesaian pagu minus terkait pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk Tahun Anggaran 2015, batas akhir penyelesaiannya diatur dalam ketentuan mengenai langkah-langkah akhir Tahun Anggaran 2015.(fss) 



Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, kedatangan Anda kami tunggu kembali. www.inawan.blogspot.com

Seputar RKA-K/L Tahun Anggaran 2015

Diposting oleh: Runa Inawan pada 02 October 2014 | 10/02/2014 09:01:00 AM

Pada tanggal 30 September 2014 telah dilakukan sosialisasi Pagu Alokasi Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2015 di Gedung Dhanapala, Kemnterian Keuangan RI, Jakarta. 

Dalam acara tersebut, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Direktur Penyusunan APBN, dalam pengantar sosialisasinya menyampaikan paparan terkait pokok-pokok yang mendasari penyusunan UU APBN 2015 antara lain. Pertama, Asumsi dasar ekonomi makro yang mengalami perubahan dari usulan awal RAPBN 2015 (tingkat pertumbuhan ekonomi dari 5,6% menjadi 5,8%), tingkat bunga SPN 3 bulan turun (dari 6,2% menjadi 6,0%), dan lifting minyak bumi meningkat (dari 845 rbph menjadi 900 rbph). Kedua, Kenaikan pendapatan negara menjadi Rp1.793,6 T (naik Rp31,3 T dari RAPBN 2015). Ketiga, Kenaikan belanja negara menjadi Rp2.039,5 T (naik Rp19,6 T dari RAPBN 2015), Keempat, Kenaikan belanja kementerian negara/lembaga menjadi Rp647,3 T (naik Rp46,7 T dari RAPBN 2015). Kelima, Defisit anggaran disepakati menjadi 2,21% terhadap PDB (lebih rendah dari defisit RAPBN 2015 sebesar 2,32% terhadap PDB). Kesepakatan tersebut telah mengakomodasi berbagai masukan, pandangan, pendapat, dan saran-saran berbagai fraksi dan komisi dalam DPR. Disamping itu, juga mempertimbangkan berbagai kendala yang ada, baik dari faktor-faktor internal maupun eksternal (termasuk perkiraan realisasi APBN-P 2014). 

Adapun jadwal penelaahan RKA-K/L 2015 akan dimulai dari tanggal 1 Oktober hingga 8 Oktober 2014 sehingga direncanakan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat TA 2015 dapat disampaikan ke Presiden pada tanggal 13 Oktober 2014.  

  1. Sedangkan regulasi yang mengatur mengenai Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-K/L dapat diunduh DISINI
  2. Aplikasi RKAKL agar terus dipantau melalui LINK INI, mengingat aplikasi terus update.
  3. Dan jika Anda membutuhkan file Standar Biaya Masukan (SBM) TA. 2015 silahkan KLIK DISINI. File tersebut dalam bentuk PDF yang sudah saya buatkan BOOKMARK-nya, sehingga diharapkan lebih memudahkan bagi yang menggunakannya.

Referensi: DJA


Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, kedatangan Anda kami tunggu kembali. www.inawan.blogspot.com

Manejemen

 
Navigasi: Kembali Ke Atas | P2 Biologi-LIPI | LIPI
Copyright © 2004. inawan berbagi - All Rights Reserved
Design by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger