Home
»
LAIN-LAIN
,
PNS
»
Regulasi Terbaru Tentang Pemberhentian PNS yang Mencapai BUP Bagi Pejabat Fungsional
Regulasi Terbaru Tentang Pemberhentian PNS yang Mencapai BUP Bagi Pejabat Fungsional
 |
Sumber: suarapembaharuan.com |
Setelah terbitnya Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka otomatis aturan-aturan turunanannya pun akan mengikuti perubahan dengan aturan baru tersebut. Diantaranya adalah tentang Pemberhentian PNS yang Mencapai BUP Bagi Pejabat Fungsional. Selengkapnya silahkan baca aturannya di PP Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Pemberhentian PNS yang Mencapai BUP Bagi Pejabat Fungsional
Semoga bermanfaat.
Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, kedatangan Anda kami tunggu kembali. www.inawan.blogspot.com
Post a Comment
Silahkan Anda memberikan komentar secara bijak. Jika Anda menyertakan link hidup, otomatis akan terhapus dari kotak komentar. Terima kasih atas kunjungan Anda.