Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan meringankan
biaya hidup Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan penerima
pensiun/tunjangan, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
pada 28 Mei lalu, memberikan tambahan penghasilan berupa
gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas. Pembayaran gaji ke-13 akan
dilaksanakan pada bulan Juni ini.
Dalam PP itu disebutkan, yang
dimaksud dengan Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS),
anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian
Republik Indonesia (Polri). Sementara yang dimaksud Pejabat Negara
adalah dari Presiden, Wakil Presiden; Ketua, Wakil Ketua, dan anggota
MPR, DPR, BPK, KPK, Komisi Yudisial, Menteri dan jabatan setingkat
menteri, Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi, MA, Hakim
pada Badan Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer;
Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati/Walikota dan Wakil
Bupati/Wakil Walikota.
Termasuk dalam ketentuan yang akan
memperoleh gaji ke-13 ini adalah pensiunan Pegawai Negeri; Pejabat
Negara; janda/duda/anak penerima pensiun; dan penerima pensiun orang
tua PNS yang tewas. Juga masuk dalam kategori ini adalah penerima
tunjangan veteran; tunjangan kehormatan anggota KNIP; perintis
pergerakan kebangsaan/kemerdekaan atau janda/dudanya; dan lain-lain.
“Besarnya
gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar penghasilan
sebulan yang diterima pada bulan Juni 2012,” bunyi Pasal 3 Ayat 1 PP
tersebut.
Penghasilan dimaksud bagi pegawai negeri meliputi :
gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan khusus/tunjangan khusus kinerja/tunjangan kinerja/insentif
khusus; bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan
keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan; dan bagi penerima
tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Penghasilan
sebagaimana dimaksud sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan
peraturan perundang-undangan,” lanjut Pasal 3 Ayat 3 PP Nomor 57 Tahun
2012 itu.
Disebutkan juga, dalam hal Pegawai Negeri, Pejabat
Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan menerima lebih dari satu
penghasilan, maka gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 hanya diberikan
salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
Anggaran untuk
membayar gaji ke-13 ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN), serta Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah
(APBD) bagi PNS Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati/Wakil
Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
Sumber: http://setkab.go.id
Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, kedatangan Anda kami tunggu kembali.
Post a Comment
Silahkan Anda memberikan komentar secara bijak. Jika Anda menyertakan link hidup, otomatis akan terhapus dari kotak komentar. Terima kasih atas kunjungan Anda.