`
Home » » Apa kabar UU Perbankan syariah?

Apa kabar UU Perbankan syariah?

Diposting oleh: Runa Inawan pada 20 October 2004 | 10/20/2004 01:15:00 PM

Kurun waktu lima tahun ini, perkembangan industri perbankan syariah tak terbantahkan telah menunjukkan hasil yang di luar ekspektasi sebelumnya.
Lahirnya Bank Muamalat Indonesia di tahun 1992 serta kehadiran Bank IFI yang mengkonversi diri serta Bank Syariah Mandiri di enam tahun kemudian ternyata belum cukup bagi dahaga layanan syariah.
Kenyataan ini ternyata masuk dalam pemikiran regulator perbankan di Indonesia bahwa bank yang berkarakter berbeda, dengan mengandalkan prinsip bagi hasil dan non bunga ini cukup layak ditumbuh-kembangkan.
Belum lagi ditambah hasil riset bahwa terdapat segmen masyarakat yang belum terjamah layanan perbankan syariah akibat ketidaksesuaian dengan layanan bank konvensional.
Puncaknya ketika tahun lalu keluar fatwa MUI tentang haramnya riba, maka bank-bank konvensional mulai berlomba-lomba membuka unit syariah menangkap bisnis yang semakin cerah ini.
Melihat hal ini, Asosiasi Bank Syariah Se-Indonesia (Asbisindo) mulai mendesak agar dilakukan percepatan pengaturan bank syariah dalam undang-undang tersendiri menyusul perkembangan aset dan usaha syariah yang semakin progresif.
Sudah saatnya, pemerintah dan Bank Indonesia tidak lagi bersikap kuratif dan reaktif dalam menyiapkan perangkat peraturan dan sarana kelembagaan, termasuk sistem penunjangnya.
Apa memang ketentuan bank syariah yang selama ini telah dikeluarkan BI dirasa kurang memadai?
Sebenarnya Bank Indonesia telah mengatur tentang perbankan syariah ini sejak UU No.7/1992 tentang Perbankan sebagaimana yang diubah dengan UU No.10/1998.
Bank syariah adalah bank umum yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, termasuk unit usaha syariah. Prinsip syariah yang dimaksud di sini mengacu pada Pasal 1 butir 13 UU No.10/1998.
Evolusi pengembangan perbankan syariah yang kondusif dan berkesinambungan dimulai pada UU No.7/1992 dengan pengenalan sistem layanan bagi hasil lalu dilanjutkan dengan pengakuan adanya entitas bank syariah dalam UU No.10/1998.
Kemudian setelah selesainya proses amendemen UU No.23/1999 tentang Bank Indonesia pertengahan Januari 2004 lalu, nampaknya fokus bank sentral ke depan hanya tertuju pada bagaimana mendukung perkembangan perbankan nasional, salah satunya pada pengembangan perbankan syariah.
Selain ditingkatkan status Biro Pengawasan Syariah menjadi Direktorat Perbankan Syariah, BI juga menunjukkan perhatiannya dengan cetak biru pengembangan bank syariah hingga 2011 yang dilengkapi dengan sejumlah regulasi pendukungnya.
Belum cukup
Ternyata semuanya nampaknya belum memuaskan para praktisi bank syariah. Bagi mereka regulasi perbankan nasional saat ini hanya memberi peluang bagi perbankan syariah hanya berperan sebagai bank komersial, belum mencakup peran investment banking maupun merchant banking.
Keinginan dan impian untuk memiliki undang-undang perbankan syariah sendiri bagi pelaku industri tetap dipercaya sebagai suatu keniscayaan untuk menghilangkan sejumlah masalah yang dihadapi mereka.
"Kini banyak praktik syariah seperti konsep aliansi, kerja sama dengan pegadaian atau koperasi. Ini belum ada aturan spesifik dan kami lebih banyak mengandalkan kebijakan internal masing-masing bank," ujar Wahyu Dwi Agung, Ketua Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo).
Lantas dia menilai harus ada langkah percepatan yang signifikan untuk menciptakan sistem peraturan yang dibutuhkan untuk menunjang agar arah bank syariah semakin mantap dan tidak melenceng dari semangat awal.
Namun asa para pelaku industri nampaknya masih perlu menunggu lebih lama setelah BI kemungkinan hanya akan memasukkan sejumlah peraturan yang lebih banyak tentang perbankan syariah dalam amendemen UU Per-bankan.
Deputi Gubernur BI Maulana Ibrahim mengatakan bank sentral akan mengatur tentang perbankan syariah secara lebih komprehensif dalam satu bab tersendiri.
Sementara itu Ketua Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional Ma'ruf Amien mengatakan yang diinginkan oleh praktisi bank syariah adalah undang-undang tersendiri.
Tapi, jika permintaan undang-undang terpisah dianggap terlalu berlebihan menurut tokoh NU ini, amendemen diperlukan agar ada sub pasal yang secara khusus mengatur praktik bank syariah.
Draf amendemen UU No.10/1998 tentang Perbankan sebenarnya telah diserahkan pada DPR lama namun masih terkatung-katung penyelesaiannya.
Jumat, 15/10/2004 13:34 WIB
sumber : bisnis.com
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda memberikan komentar secara bijak. Jika Anda menyertakan link hidup, otomatis akan terhapus dari kotak komentar. Terima kasih atas kunjungan Anda.

 
Navigasi: Kembali Ke Atas | P2 Biologi-LIPI | LIPI
Copyright © 2004. inawan berbagi - All Rights Reserved
Design by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger