`
Home » » 2012, Satwa Langka Marak Diperjualbelikan secara Daring

2012, Satwa Langka Marak Diperjualbelikan secara Daring

Diposting oleh: Runa Inawan pada 03 January 2013 | 8:02 AM





Menurut laporan akhir tahun ProFauna Indonesia 2012, perdagangan satwa dilindungi secara daring (online) meningkat. Tercatat sepanjang 2012, terdapat 303 ekor satwa dilindungi yang diperdagangkan secara daring, terdiri dari 27 spesies.

kukang,slow loris,nycticebus menagensis,nycticebus bancanus,nycticebus borneanus,nycticebus kayan,spesies terancam punah,cites
Kukang jawa (Nycticebus javanicus) ditangkap di tepian hutan di Jawa Barat. Wajah lucu dan tubuh mungilnya menjadikannya sebagai satwa langka yang acapkali diperdagangkan. (Reynold Sumayku/NGI).

Antara lain spesies kancil (Tragulus javanicus), trenggiling (Manis javanica), kijang (Muntiacus mutjack), kucing hutan (Prionailurus bengalensis), lutung jawa (Trachypithecus auratus), kukang (Nycticebus sp.), elang jawa (Nisaetus bartelsi), elang hitam (Ictinaetus malayensis), kakatua raja (Probosciger atterimus), dan kakatua seram (Cacatua molucensis).

Sedikitnya tercatat ada lima kasus perdagangan satwa secara online yang diproses hukum. Kasus perdagangan satwa secara online ini terjadi di wilayah Jakarta, Karawang, Jawa Barat dan Pamanukan, Jawa Barat.
elang jawa,elang,burung
Elang jawa (Nisaetus bartelsi) di kawasan Puncak, dekat Taman Nasional Gede-Pangrango, Jawa Barat. Habitat yang terfragmentasi sebelumnya menjadi ancaman utama kelangsungan populasi satwa yang masuk kategori terancam menurut IUCN ini. Namun, sekarang ancaman bertambah besar seiring kian maraknya perdagangan. (Reynold Sumayku/NGI).
Dari tangan empat orang tersangka berbeda tersebut berhasil disita belasan ekor satwa yaitu elang jawa, elang brontok, kulit harimau, opsetan penyu, buaya, kukang, kucing hutan, serta kakatua raja.

Perdagangan satwa dilindungi, baik hidup maupun ofset, dilarang. Menurut UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan dapat dikenakan sanksi penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.

Chairman ProFauna Indonesia Rosek Nursahid menyatakan, pihaknya mendorong pemerintah untuk terus melakukan penegakan hukum yang mengontrol perdagangan satwa ilegal. ProFauna juga mengajak masyarakat membantu menghentikan perdagangan satwa ilegal tersebut dengan cara tidak membelinya.

(Gloria Samantha. Sumber: ProFauna Indonesia)


Sumber: http://nationalgeographic.co.id
 
Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, kedatangan Anda kami tunggu kembali. www.inawan.blogspot.com
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda memberikan komentar secara bijak. Jika Anda menyertakan link hidup, otomatis akan terhapus dari kotak komentar. Terima kasih atas kunjungan Anda.

 
Navigasi: Kembali Ke Atas | P2 Biologi-LIPI | LIPI
Copyright © 2004. inawan berbagi - All Rights Reserved
Design by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger